Pernah Dipecat, Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Kini Diangkat Kembali Jadi PNS
Humas PN Surabaya, S. Pujiono.--
Kasus ini memicu spekulasi lebih lanjut tentang nasib tiga hakim lain yang juga terjerat kasus serupa.
"Itulah, makanya kembali ke kebijakan Mahkamah Agung. Ada yang diberhentikan hakimnya dan PNS-nya, ada yang diberhentikan hakimnya tapi PNS-nya masih diaktifkan," tambah Pujiono.
Keputusan ini menunjukkan adanya 'kebijakan' di Mahkamah Agung yang memungkinkan PNS yang pernah bermasalah secara hukum tetap memiliki status kepegawaian.
BACA JUGA:Luruskan Pemahaman Hukum, Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Hakim Itong
"Makanya saya kembalikan ke Mahkamah Agung. Karena kita cuma menerima pelaksanaan. Kita pelaksanaan," pungkas Pujiono.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider enam bulan.(fer)
Sumber:



