Pernah Dipecat, Mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Kini Diangkat Kembali Jadi PNS
Humas PN Surabaya, S. Pujiono.--
Meski diberhentikan dari jabatan hakim, Itong tetap berstatus PNS. Menurut Pujiono, seorang hakim memiliki dua status, sebagai hakim dan sebagai pegawai negeri. SK terbaru ini mengembalikan statusnya sebagai pegawai negeri, meskipun jabatan hakimnya telah dicabut.
BACA JUGA:Sidang Tipikor, Hakim Nonaktif Itong Bantah Terima Uang dari Hamdan
Terkait dengan posisi barunya, Itong ditempatkan di bagian Kepaniteraan.
"Jadi dia bukan hakim. Jabatan hakimnya diberhentikan oleh Bapak Presiden, makanya ini SK [untuk status] pegawai negeri," ungkap Ketua PN Surabaya.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika.
"Soal malu atau tidak ya gimana, kita cuma melaksanakan perintah," ujarnya.
BACA JUGA:Terseret Kasus Suap, Keputusan Hakim Itong pada Kasus Lain Dipertanyakan
Saat ditanya tentang persepsi publik terhadap penempatan seorang mantan narapidana korupsi di lingkungan PN.
"Ini perintah atasan. Ditempatkan di sini dan kita harus meneruskan," tambahnya.
Pihak PN Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menolak keputusan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Suap Perkara Pembubaran PT SGP, Itong Dan Hamdan Saling Bantah
"Kalau PN Surabaya tidak punya hak untuk menolak, ya. Dia punya hak hanya untuk menerima," kata Ketua PN Surabaya, menekankan bahwa keputusan ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
Hingga saat ini, Itong belum menerima fasilitas gaji atau tunjangan sejak diberhentikan. Semua haknya sebagai PNS juga dihentikan sementara.
Pujiono menyebutkan, statusnya tetap sebagai ASN tanpa gaji, dan baru akan diaktifkan kembali jika ia memulai tugas di posisi barunya.
BACA JUGA:Eksepsi Hakim Nonaktif Itong Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Sumber:



