umrah expo

DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Sistem Perlindungan Anak

DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdu Ghoni Muklas Ni’am--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terbongkarnya kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi online di SURABAYA telah memicu reaksi keras dari DPRD Kota SURABAYA

Anggota Komisi D, Abdul Ghoni Muklas Ni’am, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret dan memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.


Mini Kidi--

Kasus ini mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap praktik eksploitasi seksual di mana seorang remaja tega menjual pacarnya yang masih berusia 16 tahun seharga Rp 300 - Rp 500 ribu per transaksi melalui platform pesan instan MiChat.

BACA JUGA:Polemik Prostitusi Berkedok Spa, Satpol PP Tegaskan Tindak Pidana Prostitusi Masuk Ranah Kepolisian

Ghoni sapaan akrab Abdu Ghoni Muklas Ni’am menyatakan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras dan bukti kegagalan kolektif dalam melindungi generasi muda. 

"Ini adalah kegagalan kita sebagai masyarakat dan negara dalam melindungi anak. Anak di bawah umur tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas," tegas Ghoni pada Rabu 6 Agustus 2025.

Menurutnya, predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak menjadi ironis dengan adanya kejadian ini. Ia menyoroti lemahnya deteksi dini di tingkat keluarga dan lingkungan sebagai salah satu akar permasalahan.

BACA JUGA:Prostitusi di Panti Pijat, DPRD Surabaya: Pemkot Jangan Tutup Mata, Tutup Jika Tak Penuhi Persyaratan

“Kasus ini menunjukan lemahnya deteksi dini di lingkungan dan keluarga. Harus ada langkah preventif yang terstruktur,” ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut.

Ghoni mendorong pemkot, khususnya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), untuk lebih proaktif. 

Ia menyarankan beberapa langkah strategis, termasuk pemetaan wilayah rentan eksploitasi dan perluasan edukasi seksual sejak dini di lingkungan pendidikan dan komunitas.

BACA JUGA:Dugaan Prostitusi dan Izin Tak Sesuai, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Panggil 49 Pengusaha Pijat dan Spa

“Kami di Komisi D mendesak adanya pembaruan strategi perlindungan anak. Surabaya tidak boleh lalai lagi dalam membaca tanda-tanda kerentanan seperti ini,” katanya.

Sumber:

Berita Terkait