Status KBS jadi Perumda, Pansus DPRD Surabaya Prioritaskan Kajian Tarif dan Nama Baru
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya secara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam rapat perdana yang digelar, Pansus langsung mengambil keputusan strategis terkait penamaan entitas baru dan menanggapi keresahan publik mengenai isu kenaikan tarif masuk.

Mini Kidi--
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyatakan bahwa salah satu agenda utama rapat pertama adalah menyesuaikan nama Perumda dengan regulasi yang berlaku. Semula, nama yang diusulkan adalah Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Kota Surabaya.
“Rapat perdana ini kami mulai dengan pembahasan nama Perumda. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), harus dipilih salah satu antara Taman Satwa atau Kebun Binatang. Maka akhirnya diputuskan namanya menjadi Perumda Kebun Binatang Surabaya,” jelas Yuga.
BACA JUGA:Muncul Tiba-Tiba, DPRD Curigai Keinginan Pemkot Surabaya Utang Rp 452 Miliar
Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menambahkan, selain perubahan nama, Pansus juga menemukan beberapa catatan redaksional dalam draf Raperda yang perlu diselaraskan.
“Misalnya, dalam konsideran masih tercantum istilah BUMD, padahal statusnya akan berubah menjadi Perumda. Jadi semua redaksi akan disesuaikan agar selaras,” imbuhnya.
Menjawab isu yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait rencana kenaikan tarif masuk KBS dari Rp 15.000 menjadi Rp 25.000, Yuga dengan tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut belum final dan akan melalui proses kajian yang komprehensif.
Pansus berencana akan mendalami persoalan ini bersama para pakar ekonomi pada pekan depan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Ajak Gotong Royong Wujudkan Generasi Anak Hebat
“Terkait penyesuaian tarif, perlu saya tegaskan bahwa belum tentu akan naik. Masih akan dikaji apakah benar-benar perlu dilakukan penyesuaian. Semua harus berbasis kajian ilmiah dan rasional dari tim ahli,” ujar Yuga.
Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak boleh membebani masyarakat. Yuga menggambarkan potensi strategi bisnis yang bisa diterapkan oleh manajemen baru nantinya.
“Kalau diibaratkan seperti bioskop, tiket masuknya bisa tetap murah, tapi mungkin pendapatan bisa diambil dari sisi lain seperti makanan atau wahana. Itu tergantung bagaimana strategi bisnis dari direksi. Tapi sekali lagi, semuanya harus melalui kajian yang matang,” tuturnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Proyek 7 Rumah Pompa
Lebih lanjut, Yuga menyoroti salah satu keuntungan signifikan dari transformasi status PD menjadi Perumda, yakni kemudahan dalam proses perizinan. Menurutnya, status Perumda akan membuka akses yang lebih cepat bagi KBS dalam sistem perizinan modern.
“Kalau sudah menjadi Perumda, proses pengurusan izin melalui OSS (Online Single Submission) akan jauh lebih cepat. Saat ini, PD KBS tidak bisa mengajukan perizinan karena statusnya tidak lagi diakui dalam sistem OSS,” tandasnya.
Sumber:



