Warga Damarsi Buduran Demo Tuntut Pengembalian Aset Desa
Aksi demo warga Damarsi, Buduran.(keristion)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Warga Desa Damarsi, Buduran melakukan aksi demontrasi di lokasi Tanah Kas Desa (TKD), Selasa 17 Februari 2026. Massa aksi memasang spanduk atau tulisan berisi tuntutan di area TKD.
Tulisannya antara lain; Rakyat Menggugat, Kembalikan Tanah Desa Kami", Kades Damarsi dan BPD Harus Bertanggungjawab Atas Hilangnya Tanah Kas Desa Kami, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Usut Pejabat Desa Damarsi Yang Terlibat Konspirasi Hilangnya Tanah Desa Kami, Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tangkap Pihak Pihak Yang Menjual Tanah Desa Kami dan banyak tulisan lagi yang berisi tuntutan warga.
BACA JUGA:Kiai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo di Kejari Gresik

Mini Kidi--
Salah satu koordinator aksi, Suwari, menegaskan, warga Desa Damarsi minta kejelasan tentang hilangnya Tanah Kas Desa Damarsi. Suwari juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desanya.
"Kami ingin kejelasan, ini tanah kita, semua warga yang ber KTP Damarsi punya hak. Kami melihat banyak aset desa yang hilang sedikit demi sedikit, tapi tanah kas desa ini yang paling terang benderang disalahgunakan. Untuk itu kami mendesak agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola aset Desa Damarsi," tegas Suwari dalam orasinya.
BACA JUGA:Surati Presiden dan Mendagri, Pascademo Aliansi LSM dan Ormas di DPRD Sidoarjo
Orator lainnya, Refido Al Firmansyah, menduga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus TKD ini. Dia dan warga Desa Damarsi meminta agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh semua pihak yang terlibat.
Dikatakan, mereka yang terlibat kasus ini melanggar pidana, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, utamanya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/desa.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Pabrik dan Petani Tembakau Pamekasan Gelar Demo Sampaikan Delapan Tuntutan
"Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan dalam pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.
"Serta Pasal 18 undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Mengatur tentang pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak/tidak bergerak," tambahnya.
BACA JUGA:Tok! PN Jember Vonis Penjara Aktivis Demo Mapolres, Kuasa Hukum: Preseden Buruk Demokrasi
Lebih lanjut Rafido juga meminta Pemerintah Desa Damarsi mengembalikan aset tanah kas desa tersebut ke fungsi semula.
Sumber:



