Resahkan Masyarakat, Dishub Kota Surabaya Tindak Tegas Jukir Liar di Toko Modern
Dishub Kota Surabaya Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Toko Modern--
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Surabaya untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang sudah jelas tertulis parkir gratis.
“Tarif parkir yang wajib dibayar adalah ketika memarkir kendaraan di lahan parkir resmi Dishub dan ada jukir resmi dengan identitas resmi, serta memberikan karcis. Kalau di toko modern yang sudah jelas ada tulisan parkir gratis tidak perlu dibayar,” pungkasnya. (rio)
Sumber:

