Bawa Kabur Motor Milik Juragan, Pria Tambaksari Dilaporkan Polisi
Sepeda motor Vario merah yang dilarikan oleh terduga pelaku.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Joko Suwarno (53) resmi melaporkan anak buahnya Johan Rakasiwi (44) ke polisi. Itu setelah pria asal Tambaksari tersebut nekat membawa kabur sepeda motor milik juragannya.
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 2 November 2024. Saat itu, terduga pelaku yang sehari-hari bekerja ikut Joko diminta untuk mengantarkan AC split dari rumah Wiyung ke rumah Jalan Raya Pandugo, Rungkut.
Johan pun mengiyakan permintaan bosnya tersebut. Lalu Joko memasrahkan sepeda motor Honda Vario nopol L 4098 AAP ke tangan Johan.
BACA JUGA:Dikenal Kebal Peluru, Bandit Ranmor asal Pasuruan Pernah Empat Kali Kabur Usai Ditembak
"Ketika tiba di rumah Pandugo, AC sempat difoto dan dikirimkan via WA sama dia. Lalu pada hari Minggu ngontak minta uang tapi nggak saya kasih. Posisi sepeda motor saat itu masih dibawa dia. Terus hari Senin istri saya kaget mengetahui kalau motor Vario tidak ada di Pandugo. Kemudian Johan saya telepon namun nomornya tidak bisa dihubungi," terang Joko, Senin, 18 November 2024.
Dari sini, Joko mengambil langkah antisipasi dengan melaporkan Johan ke polisi. Apalagi, Johan merupakan sosok yang baru dikenalnya.
Joko meyakini kalau motornya raib dibawa kabur oleh Johan. Sehingga membuat LP pada Kamis, 7 November 2024 dengan nomor registrasi STTLP/B/291/XI/2024/SPKT/Sektor Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
BACA JUGA:Coba Kabur dari Kejaran Polisi, 2 Bandit Curanmor Dihadiahi Timah Panas
"Sejak hari Senin (Johan) tidak bisa dihubungi, semua kontak diblokir. Sedangkan sepeda motor belum dikembalikan ke saya," tandas Joko.
Terpisah, Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah memburu terduka pelaku.
"Iya benar ada LP tersebut," kata Grandika. (bin)
Sumber:


