Polisi dan KPH Bondowoso Bongkar Sindikat Illegal Logging di Situbondo
Barang bukti kayu jati hasil pembalakan liar.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Petugas gabungan Satreskrim Polres Situbondo bersama Perum Perhutani KPH Bondowoso berhasil mengungkap kasus illegal logging di hutan jati petak 38 B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Minggu 21 September 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa 56 batang kayu jati dalam bentuk papan, 3 batang kayu jati dalam bentuk persegi, 2 gergaji, 1 ponsel, dan 1 mobil pikap milik tersangka.
BACA JUGA:Benahi Hutan Mangrove Pantai Dubibir Situbondo, Mas Rio Libatkan Pokdarwis
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing DW (39), SM (59), dan AR (36), warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus ini terbongkar setelah patroli gabungan menemukan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu yang dibawa para pelaku berasal dari kawasan hutan jati dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Agung Hartawan.

Mini Kidi--
Ia menambahkan, para tersangka menebang kayu jati di kawasan hutan negara tanpa izin, kemudian mengangkutnya dengan mobil pikap untuk dijual kembali.
Menurutnya, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Desak Normalisasi Kali Jumain ke Balai Besar Pengairan Jatim
“Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” pungkasnya.
Sumber:



