umrah expo

4 Mantan Kepala Dinas PU CKTR Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

4 Mantan Kepala Dinas PU CKTR Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Dua mantan Kepala Dinas PU CKTR ditahan jaksa, Selasa 22 Juli 2025 malam.(bwo)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka terkait  dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Dari 4 tersangka tersebut, 2 orang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PU CKTR) Kabupaten Sidoarjo. 

 BACA JUGA:17 Perkara Korupsi Ditangani, Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan KPK


Mini Kidi--

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengelolaan yang menyimpang selama kurun waktu 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar.

Dua tersangka langsung ditahan oleh penyidik dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Mereka adalah Sulaksono, yang menjabat sebagai Kadis P2CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021, serta Dwijo P, yang menjabat pada periode 2012–2014.

 BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kejari Sidoarjo, Sempat Singgung Dugaan Kasus Korupsi PDAM

Sementara dua tersangka lainnya, Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Heri Soesanto (Plt pada 2022), tidak ditahan lantaran tengah sakit. Heri Soesanto kini bahkan tengah menjalani perawatan medis di RSUD Notonegoro Sidoarjo.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya masif aktif sebagai pejabat Sidoarjo. Dwijo kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, sementara Heri Soesanto merupakan Kepala Badan Perencanaan Pendapatan Daerah.

 BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Berupa Rusunawa Senilai Rp 38 M

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak menjalankan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah.

"Hal ini menyebabkan pendapatan dari Rusunawa bocor dan tidak tercatat sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar," ungkap Jhon Franky, Selasa 22 Juli 2025.

 BACA JUGA:Usut Penyunat Dana PKH, Kejari Sidoarjo Terjunkan Tim Khusus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Sumber:

Berita Terkait