Suka Pamer Alat Vital, Dapat Kepuasan Saat Korban Menjerit

Suka Pamer Alat Vital, Dapat Kepuasan Saat Korban Menjerit

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas Polresta Malang Kota-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Anwar (32), warga Karangploso, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota. Pasalnya, duda satu anak ini suka mempertontonkan organ vitalnya (eksibisionis) ke kerumunan perempuan. Bahkan, dalam satu hari bisa dilakukan hingga 4 kali.

Peristiwa ini terjadi, Sabtu 27 April 2024 lalu. Saat itu, tersangka berniat isi BBM di SPBU Tlogomas. Namun, saat melihat ada sejumlah perempuan, ia langsung membuka celananya dan mempertontonkan ala vitalnya. Sehingga, para perempuan itu menjerit sambil kabur.

"Awalnya, tersangka ini mau isi BBM di Pom Tlogomas. Tapi akhirnya melakukan aksi eksibisionis dengan  menunjukkan organ vitalnya ke arah perempuan," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Wahyudi saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 06 Mei 2024.

Dalam pengakuanya, lanjut Kapolsek, tersangka melakukan aksi sampai 4 kali di kawasan Tlogomas di hari yang sama. Namun, di salah satu lokasi itu, yang menjadikan tersangka diamankan petugas. Pasalnya, aksi tersebut terekam CCTV sekitar lokasi. Dan warga mengupload ke media sosial hingga melapor ke petugas.

"Warga menilai aksi itu meresahkan. Sehingga mengupload ke medsos dan viral. Mengantisipasi kejadian serupa, warga melaporkan ke petugas. Barang bukti yang diamankan satu unit motor, jaket hoodie dan satu celana Levi's," lanjut Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, kepada  petugas, tersangka mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri dari aksinya. kepuasan itu muncul saat para perempuan menjerit.

"Kalau korban menjerit, tersangka ini mengaku puas. Apa itu sebuah kelainan atau tidak, masih perlu didalami dengan pemeriksaan. Tersangka juga suka menonton video porno. Tersangka sudah cerai sejak 2018," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, atau pasal 281 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan denda Rp 5 miliar.(edr)

Sumber: