Pemkab Malang Kunci Data Gakin dalam PBID
Plt Direktur RSUD Kanjuruhan dr Bobi Prabowo SpEm KEC M Biomed.-Biro Malang Raya-
MALANG, MEMORANDUM - Dengan diberlakukannya penerima bantuan iuran daerah (PBID) sejak 1 Mei 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, jumlah penerima juga telah dikunci dengan surat keputusan (SK) Bupati Malang.
"Jumlahnya berkurang jauh dari data semula, awalnya berjumlah 172 ribu lebih setelah dilakukan validasi secara menyeluruh tinggal 129.534 orang," terang Plt Direktur RSUD Kanjuruhan dr Bobi Prabowo SpEm KEC M Biomed.
Bobi mengungkapkan, data 129.534 orang itu sudah terkunci, secara by name by addres dan sudah ter-SK oleh bupati. Memang awalnya data pasca diterimanya UHC oleh Pemkab Malang, tagihan BPJS terhadap Pemkab Malang menjadi tidak terkendali.
BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri
Di mana hanya Februari-Maret-April sebesar Rp 86 miliar membuat Pemkab Malang menjadi kelabakan. Karena anggaran yang disediakan APBD yang masuk dalam DPA dibas kesehatan untuk pembayaran, tagihan PBID hanya sebesar Rp 6 miliar setiap bulannya.
"Sehingga Pemkab Malang sempat menghentikan PBID pada Juli 2023 dan dibuka kembali 1 mei 2024 setelah datanya terkunci," kata Bobi.
Bobi menjelaskan, meski PBID dihentikan masyarakat gakin masih tetap bisa berobat, yang ditanggung oleh jaminan kesehatan daerah (jamkesda). Hal itu dibuktikan dengan adanya tagahan yang dilayangkan RSUD Kanjuruhan pada Pemkab Malang sebesar Rp 5,4 miliar dan RSUD Lawang maupun RSUD Ngantang.
BACA JUGA:Ketua KPU Kabupaten Blitar: Anggota DPRD Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
"Kalau untuk RSUD Lawang dan Ngantang, saya tidak tahu berapa besarannya tagihan jamkesda," imbuh Bobi.
Dengan terkuncinya data jumlah pemanfaat PBID dan sudah masuk SK, maka pada 1 Mei 2024 Pemkab Malang sudah buka kembali atas BPJS kesehatan bagi warga Kabupaten Malang yang tidak mampu (miskin, red) untuk berobat pada RS milik Pemkab Malang.
Di samping itu Pemkab Malang juga menyiapkan dana cadangan Rp 10 miliar. Dana tersebut akan teralokasi penggunaannya, jika sampai terjadi post major atas wabah penyakit. Bahkan tidak hanya itu juga sebagai pembayaran, bagi warga kabupaten yang masuk kategori miskin baru.
Meski data PBID tersebut sudah terkunci, namun data tersebut masih bisa berubah. Karena data yang ada sifatnya fluktuatif, maka dati itu setiap bulan harus dilakukan kroscek.
BACA JUGA:Gus Mudhlor Kembali Mangkir, KPK Tak Segan Menindak Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan
"Setiap bulan pihak dinsos akan selalu melakukan evaluasi data, pemanfaat PBID sehingga data pemanfaat akan selalu tetap," pungkas Bobi. (*)
Sumber: