136 Kendaraan Demonstran Terjaring ETLE, Pengamat: Polisi Sudah Tepat
Rama Dhanikusuma.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Menurut telaah pengamat hukum Rama Dhanikusuma SH MH, polisi sudah tepat dalam melakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada para peserta demo Hari Buruh atau May Day yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Pasalnya, aksi demo dalam rangka Hari Buruh tersebut tidak mengecualikan bebas dalam berlalu lintas. Sehingga peserta aksi tetap wajib menaati peraturan yang ada.
BACA JUGA:Mbois, Rider Push Bike Kota Malang Berlaga di Event Internasional
Lalu bagi yang melanggar seperti tidak memakai helm hingga menerobos marka jalan, maka sudah dipastikan terjerat tilang elektronik.
“Hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Dan menurut saya, juga berlaku kepada seluruh masyarakat yg melakukan aksi demo lainnya maupun konvoi. Selama di jalan, ya atribut kelengkapan keselamatan harus diperhatikan karena bukan kita saja yang memakai jalan tersebut melainkan banyak pengguna kendaraan lain,” terang Rama, Kamis, 2 Mei 2024.
BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Seperti diketahui, total ada sebanyak 136 kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 yang tertangkap ETLE.
BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya
Kendaraan yang ditilang tersebut milik demonstran May Day 2024 yang menggelar aksi di Surabaya. Para pengendara kedapatan melanggar aturan kelengkapan berkendara dan marka jalan.
BACA JUGA:KA Jayabaya Tabrak Truk Muat Kardus, Sopir Terlempar
Rama pun menyayangkan para massa aksi yang masih acuh dalam keselamatan berlalu lintas. Terlebih, aparat kepolisian telah mendukung dan membantu untuk mengatur arus lalu lintas di beberapa rute aksi. Tujuannya yakni, demi kelancaran peserta demo dan pengendara lainnya.
BACA JUGA:Waspada ! Ini Cara Komplotan Curanmor Beraksi di Malang, Pantau Sasaran dengan Menginap di Hotel
“Dari sini seharusnya para peserta demo juga kolaborasi dan saling menghargi dengan satlantas untuk tertib dalam berkendara,” pungkas pengacara muda sekaligus founder RAS Law Firm ini. (*)
Sumber: