Kuras ATM Korban, Sindikat Penipuan via HP Divonis 8 Bulan Penjara

 Kuras ATM Korban, Sindikat Penipuan via HP Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis hakim membacakan putusan terdakwa Nurdin alias Aji Lontong di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Pelarian Nurdin alias Aji Lontong, sindikat penipuan ratusan HP harus menyusul rekannya ke panjara.  Ini setelah Nurdin ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Jakarta. 

Kini terdakwa dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Widiarso, Senin (29/4). Putusan hakim conform dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 bulan penjara. Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terdakwa Nurdin alias Aji Lontong dengan penjara selama 8 bulan,” ujar Hakim Widiarso.

Dalam dakwaan Jaksa, awalnya Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 10.00, saksi Sudiharsa sedang merokok di area parkir hotel didatangi terdakwa Nurdin alias Aji Lontong bersama dengan Adi alias Awang Fahri dengan berpura-pura tidak saling kenal satu sama lain. 

BACA JUGA:Arteta Sesumbar Siap Beri Tekanan ke Manchester City Demi Memuluskan Langkah Arsenal Juara

Selanjutnya Adi bertanya kepada saksi Sudiharsa terkait pusat elektronik di Surabaya dengan mengaku sebagai pelaut dari Brunei Darussalam yang bernama Awang Fahri. Adi berpura-pura mempunyai stok HP sekitar 500 unit untuk dijual namun belum ada pembeli. 

Adi mengiming-imingi memberikan HP Samsung Note 23 kepada saksi Sudiharsa untuk menunjukkan lokasi pusat elektronik di Surabaya dan memberikan fee 20% apabila ATM Bank BRI milik saksi Sudiharsa bersedia dipergunakan untuk transaksi pembayaran HP.

BACA JUGA:Tidak Layak Ditiru! Merekam Adegan Dewasa di Sawah, Pemuda Mojokerto Meringkuk di Sel Tahanan 

Saksi Sudiharsa menyetujui untuk mengantarkan ke WTC Surabaya dan naik mobil Suzuki XL7 putih yang dibawa Rasyid. 

Selanjutnya terdakwa Nurdin bersama Adi, dan saksi Sudiharsa turun ke mesin ATM lalu masuk ke mesin ATM untuk menunjukkan isi saldonya masing-masing. Saksi Sudiharsa selanjutnya memasukkan ATM-nya ke dalam mesin ATM dan kemudian memasukkan kode pin ATM, pada saat itu terdakwa mengintip kode pin ATM milik saksi Sudiharsa. 

Terdakwa bersama Adi dan saksi Sudiharsa kembali ke dalam mobil. Terdakwa Nurdin yang bertugas menukarkan ATM Bank BRI milik saksi Sudiharsa dengan ATM Bank BRI miliknya yang sudah dipersiapkan dilakukan secara diam-diam pada saat saksi Sudiharsa diajak berbicara Adi.

Setelah menukar ATM milik saksi Sudiharsa, terdakwa Nurdin bersama Adi menarik uang di ATM Surabaya sejumlah Rp 19,8 juta secara bertahap. 

Selanjutnya pada Selasa, 12 Desember 2023 pukul 13.00 di Polresta Bandara Soekarno Hatta Jakarta, saksi Cucun Hariyanto bersama saksi Hidayat Eka Wasisto dan tim anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Nurdin.

Setelah dicek, terdakwa merupakan DPO Satreskrim Polrestabes Surabaya yang temannya tertangkap terlebih dahulu atas nama Adi. (fer)

Sumber: