Satreskrim Polres Malang Terus Buru Dua DPO Perampokan Kalipare

Satreskrim Polres Malang Terus Buru Dua DPO Perampokan Kalipare

dua tersangka DPO dan AKP. Gandha Syah Hidayat-Biro Malang-

BACA JUGA:Kapolres Malang Kawal Vaksinasi PMK Kalipare

Gandha menjelaskan, diketahuinya ada aksi perampokan setelah korban RS, berhasil keluar rumah saat bebas dari pembekapan. Namun pelaku sudah berhasil lari jauh dengan menggunakan kendaraan roda 4, atas dasar laporan LP/B/02/IV/2024/SPKT/Polsek Kalipare/ Pokres Malang/ Polda Jawa Timur pada tanggal 5 April 2024.

Petugas langsung melakukan Olah TKP dan lakukan penyelidikan, akhirnya terindentifikasi bahwa kendaraan roda 4 yang dipakai merupakan hasil sewa. Berawal dari situ terungkap semua dan berhasil membekuk 4 orang tersangka.

Mereka yang tertangkap adalah: Pertama: Mistari als. Tari (43) warga Dusun/ Desa/ kecamatan Binangun kabupaten Blitar, ( sebagai driver/ perencana/ yang menentukan sasaran). Kedua Endi Santoso als Gendut (51) warga Dusun Betek Desa Rejoso kecamatan Binangun kabupaten Blitar ( eksekutor masuk dalam rumah), ketiga: Kholid Alatas als Atas (43) warga Dusin / Desa Madesan kecamatan selopuro kabupaten Blitar ( eksekutor) dan keempat: Sulistiono als Atun (40) warga Dusun Sumbersati Desa Tumpakrejo kecamatan Kalipare kabupaten Malang, sebagai penentu sasaran dan mengecek situasi lingkungan target.

Atas perbuatannya nereka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) angka (2) KUHP, dengam ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Hasil rampokannya sudah habis untuk kebutuhan lebaran, oleh pelaku dengan pembagian sesuai peran mereka," tutup, Gandha. (kid)

Sumber: