Penganiayaan di Dupak Bangunsari Surabaya: Pelaku Diamankan, Satu Buron, Motif Dendam Lama

Penganiayaan di Dupak Bangunsari Surabaya: Pelaku Diamankan, Satu Buron, Motif Dendam Lama

Seorang pria berinisial KS diamankan di Mapolsek Krembangan karena kasus pengniayaan.-Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pria berinisial KS (40) asal Dupak Bangunsari SURABAYA telah diamankan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Andik Sudaryono.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat 19 April 2024 lalu. Pelaku KS melakukan penganiayaan bersama seseorang berinisial B (DPO) dengan cara mencekik dan memukul kepala korban menggunakan besi. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di kepala dan harus dirawat di rumah sakit.

"Korban ini mengalami luka robek pada bagian kepalanya akibat perbuatan Pelaku B (DPO)" kata Ipda Agung,  Rabu 24 April 2024.

Atas kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolsek Krembangan untuk melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan oleh Anak Anggota DPRD Surabaya, Ortu RI: Anak Dipukuli Langsung Sujud di Kaki Hafidh

Berbekal laporan tersebut, KS ditangkap di depan bengkel di Jalan Dupak Bangunsari 7/18 Surabaya pada pukul 23.30 WIB. Sementara pelaku lainnya, B, masih dalam pengejaran.

"KS kami tangkap setelah sebelumnya adanya laporan dari korban melakukan pengeroyokan. Kemudia satu pelaku B (DPO) dan samapi saat ini masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.

Motif penganiayaan ini diduga karena cekcok atau dendam lama antara pelaku dan korban. Dimana menurut pengakuan pelaku dulu pernah dikeroyok, akhirnya balas dendam.

"Penganiayaan itu terjadi cekcok atau dendam lama. Jadi dulu pernah di keroyok akirnya balas dendam, dia tidak terima akhirnya melakukan pembalasan," jelasnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Anak Anggota DPRD Surabaya Bantah Adanya Penganiayaan

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(alf)

Sumber: