Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis

Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo saat menjelaskan perihal penangkapan keenam pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 6 pelaku yang terlibat jaringan pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan. Penangkapan keenam pelaku laki-laki ini berkat pengembangan informasi dari masyarakat dan manajemen kerja tim dari Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Purnomo mengatakan, terdapat satu orang residivis dari keenam pelaku tersebut yang berhasi diamankan. residivis merupakan pelaku yang pernah menjalani hukuman dan sempat di penjara, namun melakukan kejahatan kembali.

"Keenam pelaku tersebut berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS. Dengan barang bukti Sabu-Sabu keseluruhan berjumlah 86,77 gram," jelas AKP Agus dalam release di Mapolres Pasuruan, Senin 22 April 2024 sore. 

Para pelaku yang berhasil ditangkap terhitung mulai 1 - 20 April 2024. Upaya penangkapan terjadi di beberapa TKP yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Halalbihalal dengan Seluruh Jajaran

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan agar tidak segan-segan dan jangan takut memberi informasi kepada petugas kepolisian bila menjumpai di lingkungannya ada warga yang terindikasi mengkonsumsi Narkoba. Karena narkoba bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (mh)

Sumber: