Tiga Pelaku Warga Kota Batu Bobol Uang 45 Juta, Kakak Ipar Jadi Otak Pencurian

Tiga Pelaku Warga Kota Batu Bobol Uang 45 Juta, Kakak Ipar Jadi Otak Pencurian

Barang bukti yang diamankan petugas.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor Batu, Satuan Reskrim Polres Batu, melalui Polsek Batu Kota bersama Anggota opsnal Satreskrim Polres Batu, Kamis 10 April 2025 berhasil ringkus dan amankan pelaku pencurian dan pemberatan ketiganya warga Kota Batu.

YAC (36) warga Jalan Patimura Kelurahan Temas Kota Batu dan DA (38) bertetanggaan sedangkan pelaku SGY (65) warga Jalan Bromo Kelurahan Sisir Kota Batu.

Kesemua pelaku hingga kini sudah diamankan di Mapolres Batu bersama Barang bukti hasil kejahatanya, Senin 14 Maret 2025, menjalani proses lidik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Batu Dampingi Dishub Inpeksi Rampcheck pada Bus Wisata


Mini--

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, diwakili Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan Penangkapan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan berawal dari laporan warga RYD (60) korban warga Jalan Bromo RT/RW 01/10 Kelurahan Sisir Kecamatan/Kota Batu.

Bersama saksi ASW (65) warga Jalan Bareng Raya RT/RW 01/0 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.

"Pelapor korban merupakan Juragan sekaligus adik ipar dari salah satu pelaku yang berinisial SGY(65) yang bertetanggaan nekat melakukan aksi pencurian dengan menyuruh kedua pelaku DA (36) dan YAC (38) untuk memgambil uang hasil dibagi bertiga",Ungkap Kasatreskrim Polres Batu.

BACA JUGA:Jasa Raharja Apresiasi Keberhasilan Satlantas Polres Batu Turunkan Angka Laka Dibanding Tahun Sebelumnya

Kasatreskrim Polres Batu, Ungkap Modus Operandi Para pelaku diduga mengambil barang berupa uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan HP merk OPPO warna merah Type A3s didalam almari dikamar korban dengan cara merusak jendela dan merusak kunci almari.

"Hasil kejahatannya membobol jendela masuk rumah guna ambil uang korban di dalam almari untuk dinikmati bertiga dengan membagi uang berjumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) pelaku SGY(65) mendapatkan bagian sebesar Rp. 18.300.000,- (delapan belas juta tigas ratus ribu rupiah). Sedangkan, Pelaku DA (36)dan YAC (38)  masing masing mendapatkan bagian Rp 13.350.000,- (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)" Ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Batu Siagakan 509 Personel Gabungan Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025

Kronologis Penangkapan  Kasatreskrim juga ungkapkan, Kamis 10 April 2025, sekira pukul 00.00 Wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku pencurian dengan pemberatan dirumahnya seusai pelaku melakukan aksinya dengan kedua temannya.

"Jadi usai kejadian Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 19.00 wib di rumah Korban Jalan Bromo Gg I no 20 RT/RW 01/10 Kelurahan Sisir kecamatan/ Kota Batu.Selang 3 hari Kamis (10/4) sekira pukul 00.00 Wib Ketiga pelaku berhasil diringkus dan diamankan oleh Kepolisian resor Batu. Dirumah masing-masing hingga kini Senin (14/4) Kesemuanya mendekam diMapolres Batu bersama Barang bukti kejahatannya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya." Tegasnya.

Sumber: