Terjerat Narkoba, Oknum ASN Non-Aktif Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara

Terjerat Narkoba, Oknum ASN Non-Aktif Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara

JPU Paras Setio saat menunjukkan foto mami kepada saksi Brian saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik beberapa pekan lalu--

GRESIK, MEMORANDUM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, terdakwa Saiful Mubarok divonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Saiful Mubarok dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu. "Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli narkoba golongan 1," ucap Hakim Ketua, Sarudi, Rabu 17 April 2024, sore.

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. "Dua, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," tambah dia.

Kemudian, menjatuhkan denda sebesar Rp 1.500.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penahanan selama 4 bulan. Adapun keadaan yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas penyalah gunaan narkoba.

BACA JUGA:Sosok Mami Tak Tersentuh, Oknum Satpol PP Gresik Tuntut Keadilan

"Kemudian terdakwa merupakan ASN yang seharunya merupakan contoh masyarakat," jelas Sarudi.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa masih mempunyai keluarga yang harus dinafkahi dan mengakui kesalahannya. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, masih pikir-pikir," ucap Saiful Mubarok.

Sama halnya dengan terdakwa Saiful Mubarok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ucap JPU, Nurul Istianah.

BACA JUGA:Buntut Anggota Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satpol PP Gresik Gelar Tes Urine

Hakim Ketua Sarudi menberikan waktu satu minggu atau tujuh hari untuk terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasehat hukum terdakwa Jozua AP Poli mengatakan, dalam sidang putusan kali menyebutkan secara gamblang nama dan peran Mami atau Sayyidatul Fakhriyah dalam kasus yang menjerat Saiful Mubarok.

"Dalam BAP dan dakwaan tidak muncul, Namun dalam putusan nama Mami disebutkan, dan kantor Satpol PP Gresik sebagai tempat pesta sabu," ungkapnya.

Pihaknya mengaku lega atas putusan yang menyebutkan nama Mami dan tempat sabu di Satpol PP Gresik.

BACA JUGA:Sidang Peredaran Gelap Narkoba Libatkan Oknum Satpol PP Gresik, Saksi Beberkan Sosok Mami

"Unsur keadilan diakomodasi, namun Mami yang disebutkan tidak tersentuh. Nama lengkap Mami disebutkan dalam bacaan putusan," pungkasnya.(fdn)

Sumber: