Komplotan Pencuri HP Diringkus Warga, Kapolsek Simokerto Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Komplotan Pencuri HP Diringkus Warga, Kapolsek Simokerto Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Kapolsek Simokerto bersama Warga amankan pelaku dan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.--

SURABAYA,MEMORANDUM- Sekelompok pemuda berjumlah 10 orang mengeroyok MZ dan adiknya di Jalan Sidodadi Surabaya.Tak hanya mengeroyok, salah satu pelaku juga merampas handphone milik MZ.

Salah satu pelaku yang berhasil mengambil handphone MZ sebelum melarikan diri ke arah Jalan Pragoto. Tak tinggal diam, MZ berteriak "maling" yang kemudian didengar oleh warga sekitar. Warga pun mengejar para pelaku dan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku.

Terduga pelaku, HA (25 tahun), diamankan di salah satu rumah warga. Tak lama kemudian, Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan bersama anggota reskrim, lantas, dan Intel tiba di lokasi.pada Sabtu malam 6 April 2024.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Bagikan 100 Nasi Kotak untuk Tukang Becak, Ojek Online, dan Warga di Depan ITC Mall

Melihat situasi yang memanas dengan kerumunan massa yang ingin menghakimi HA, Kompol Irfan bersama anggotanya sigap membentuk pagar betis untuk mengamankan terduga pelaku.

"Dengan sigap, Pak Kapolsek dan anggota membuat pagar betis untuk mengamankan HA dari amukan massa yang sudah banyak berkerumun di Jalan Pragoto," ujar salah satu saksi mata.

BACA JUGA:Kebaikan Menjelang Lebaran, Kapolsek Simokerto Bagikan Sepatu Baru untuk Anak Yatim Piatu

Kapolsek Simokerto bersama anggota nya berjibaku menghalau massa yang akan menyerang HA yang diduga komplotan pelaku pencurian handphone itu akhirnya berhasil dimasukkan ke mobil patroli lantas. 

Setelah berhasil mengamankan HA, Kompol Irfan kemudian membawanya ke Mako Polsek Simokerto di Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kompol Irfan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri.

"Saya himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri, karena masyarakat yang main hakim sendiri juga bisa diproses hukum," jelasnya. 

BACA JUGA:Polsek Simokerto Amankan 14 Remaja Surabaya saat Perang Sarung

Ia menegaskan bahwa tugas penegakan hukum adalah tanggung jawab pihak kepolisian.

"Sudah benar diamankan bila berhasil mengamankan diduga pelaku kejahatan dan selanjutnya percayakan kepada kami biar polisi yang memproses hukum pelakunya," pungkas Kompol Irfan.(mtr)

Sumber: