Menjelang Hari Raya dan Libur Panjang, Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan

Menjelang Hari Raya dan Libur Panjang, Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-arif Alfiansyah-

“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M,” tegasnya. 

BACA JUGA:Sidak Tempat Biliar di Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Temukan Pelanggaran SE Ramadan

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/ kebakaran. 

BACA JUGA:Jabatan Kosong, Wali Kota Lantik 54 Pejabat Kelurahan, dan Kecamatan

Kelima, pengelola atau pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU), objek daya tarik wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan posko pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti!

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya antara lain menentukan jalur evakuasi/ titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. 

“Mewaspadai terhadap penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” tulisnya.

Keenam, warga masyarakat, pengusaha angkutan/transportasi, biro perjalanan wisata (BPW) dan agen perjalanan Wwisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan, dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:Hormati SE Wali Kota, Gaperhu Jatim Siap Patuhi Larangan Beroperasi Selama Ramadan

“Ketujuh, para camat dan lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbir/pelaksanaan salat Idulfitri 1445 H/2024 M, dan harus berkoordinasi dengan forkopimcam, babinsa, dan bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” imbuhnya.

Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam, dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar. 

BACA JUGA:14 Tahun Warga di Sambikerep dan Pakal Dilanda Banjir Kiriman, Wali Kota Eri Bakal Buat Tanggul

“Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau command center (call center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (*)

Sumber: