Menjelang Hari Raya dan Libur Panjang, Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan

Menjelang Hari Raya dan Libur Panjang, Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. 

SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan 2.086 SK Pengangkatan PPPK Surabaya

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau dan bahkan meminta warga untuk memperhatikan sejumlah hal. Pertama, takmir masjid atau musala atau warga untuk pembagian zakat maal diimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan. 

BACA JUGA:Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Lapor RT/RW saat Mudik Lebaran

Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala di wilayah masing-masing, diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pikap guna mencegah terjadinya kecelakaan. 

“Dan salat Idulfitri 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” tulis SE tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling Kota

Kedua, mengaktifkan pam swakarsa atau siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:Beri Pengarahan Seluruh Pegawai Pemkot, Wali Kota Eri: Tenaga Penunjang Non-ASN Terima Gaji ke-13

Ketiga, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Minta Hitung Ulang Struktur Bangunan Seluruh Rumah Sakit Surabaya

Selain itu, diminta juga untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru/warga negara asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas/surat-surat lengkap.

BACA JUGA:Gempa Terasa 3 Kali di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Masyarakat Waspada

Sumber: