Wali Kota Surabaya Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Sanksi Menanti!
Kendaraan operasional Pemkot Surabaya. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Ia menekankan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.
BACA JUGA:Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Jika Nekat Sanksi Siap Menanti
"Mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Menurutnya, mobil dinas memiliki filosofi untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Penggunaan mobil dinas dalam kota untuk operasional masih diperbolehkan, namun untuk luar kota hanya diizinkan jika dalam rangka tugas kedinasan.
BACA JUGA:Dibolehkan Mudik, Bupati Mojokerto Larang ASN Pakai Mobil Dinas
Menjelang libur Lebaran, Eri memastikan semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya. Hal ini untuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas
"Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot sudah memahami dan menjaga diri untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun mudik," tuturnya.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Eri bersyukur karena selama beberapa tahun terakhir, tidak ada kasus pejabat pemkot yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ia berharap komitmen ini terus berlanjut dan tidak ada pelanggaran pada tahun ini.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Surabaya R Rachmad Basari menegaskan kembali larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemkot Surabaya. Jika ada yang melanggar, sanksi akan diberlakukan.
"Aturannya sama seperti tahun sebelumnya. Menjelang Lebaran, semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya," kata Rachmad.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.
"Sanksinya disesuaikan dengan kasusnya, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar," pungkasnya. (*)
Sumber: