Hormati SE Wali Kota, Gaperhu Jatim Siap Patuhi Larangan Beroperasi Selama Ramadan
Sekretaris Gaperhu Jatim, Wahyu Tri Hartanto.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Gabungan Pengusaha Rumah Hiburan Umum (Gaperhu) Jatim menghormati keputusan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang melarang operasional usaha di sektor RHU selama Ramadan.
BACA JUGA:Tutup Selama Ramadan, Karyawan RHU Surabaya Minta Kebijakan Wali Kota
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada anggota Gaperhu Jatim agar mematuhi aturan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan RHU Harus Tutup Selama Ramadan
"Kita menghormati sekaligus mengimbau kepada pengusaha RHU yang tergabung dalam Gaperhu untuk mematuhi kebijakan tersebut, sehingga tidak ada RHU yang buka selama Ramadan," kata Sekretaris Gaperhu Jatim, Wahyu Tri Hartanto, Selasa, 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Ajukan Surat ke Wali Kota, Pelaku RHU di Surabaya Ingin Tetap Buka saat Ramadan
Menurutnya, total ada sekitar 700 lebih pelaku usaha RHU di Surabaya. Di antaranya seperti tempat karaoke, diskotek, bar, spa, panti pijat/refleksi, tempat kebugaran, dan tempat biliar serta bioskop.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Giatkan Patroli Asuhan Rembulan Selama Ramadan
Wahyu memastikan bahwa pihaknya sudah melayangkan imbauan kepada anggota Gaperhu Jatim guna menguatkan SE Wali Kota Surabaya tersebut.
Kendati demikian apabila ada anggota Gaperhu yang kedapatan nekat beroperasi selama Ramadan, maka pihaknya menyerahkan sanksi yang berlaku kepada jajaran pemkot.
"Saya yakin, pengusaha RHU mematuhi kebijakan tersebut. Kita juga mendukung pemkot untuk melakukan patroli keamanan secara berkala. Apabila kemudian ada RHU yang beroperasi, maka pemkot silakan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuntasnya. (*)
Sumber: