Ajukan Surat ke Wali Kota, Pelaku RHU di Surabaya Ingin Tetap Buka saat Ramadan

Ajukan Surat ke Wali Kota, Pelaku RHU di Surabaya Ingin Tetap Buka saat Ramadan

Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto.-Sujatmiko-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pelaku usaha yang tergabung dalam wadah Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, berencana mengirim surat permohonan itu ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka meminta keringanan agar dapat beroperasi di malam hari saat bulan Ramadan.

Pertimbangan mereka, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan tunjangan hari raya (THR). Sebab, 90 persen karyawan RHU ikut merayakan Lebaran. Jika tutup, perusahaan tak maksimal membayarkan THR.

BACA JUGA:Pengusaha Hiburan Surabaya Sukseskan Pemilu 2024, Ketua Hiperhu: Sadarkan Hak Politik Warga

"Kalau RHU tutup sebulan penuh, kemampuan perusahaan bayar THR pasti tidak bisa maksimal," ujar Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto, Rabu, 28 Februari 2024.

Lanjut George, salah satu pertimbangan mereka adalah kesejahteraan karyawan. Sebab, karyawan tempat hiburan malam membutuhkan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik, Hiperhu: Tidak Tepat dan Amat Sangat Memberatkan

Menurut dia, kebijakan untuk pengoperasian RHU selama Ramadan pernah diterapkan zaman Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro.

BACA JUGA:Ini Kata Hiperhu Soal Jam Operasional Diskotek Selama Nataru

Saat Wali Kota Sunarto memberi kesempatan pada RHU untuk buka pada pertengahan puasa. Yakni, pekan kedua dan ketiga Ramadan. Sementara itu, minggu pertama dan terakhir RHU tutup.

“Artinya, kami sudah punya pengalaman buka saat Ramadan. Dengan pola yang sama, kenapa nggak coba diterapkan saat ini," sambung George.

Sebagai kota metropolis, sambung dia, kebijakan untuk membuka RHU bisa diberlakukan. George yakin pengusaha RHU akan komitmen menjaga kondusifitas saat Ramadan.

BACA JUGA:Soal Kebisingan, Ketua Hiperhu Surabaya Bakal Cek RHU Alexa

Termasuk menjaga kaamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan belum bisa menjawab keinginan pengusaha hiburan malam tersebut. Yang pasti, kebijakan mengenai RHU saat Ramadan akan dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota.

BACA JUGA:Hiperhu: Penarikan Royalti per Meter Persegi Perlu Dikaji Ulang

"Yang jelas, akan ada surat edaran dari Pak Wali Kota. Jadi, ditunggu saja," ujar Fikser.

Menurut dia, sebuah kebijakan diberlakukan berdasar hasil kajian dan analisis yang matang. Khususnya terkait kamtibmas dan persepsi masyarakat. Bukan hanya karena faktor ekonomi. (*)

Sumber: