Ini Kata Hiperhu Soal Jam Operasional Diskotek Selama Nataru
Ketua Hiperhu Surabaya George Handiwiyanto.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) SURABAYA George Handiwiyanto sepakat dengan Pemkot SURABAYA terkait batas jam operasional tempat usaha dan rekreasi hiburan umum (RHU) selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Menurutnya, SE Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 relevan. Yakni, pengusaha RHU diimbau untuk menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB.
Kemudian, saat pergantian tahun baru pada 1 Januari 2024 harus menghentikan operasionalnya paling lambat pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Soal Kebisingan, Ketua Hiperhu Surabaya Bakal Cek RHU Alexa
"Kami sepakat dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya terkait jam operasional RHU pada saat malam Natal dan tahun baru," kata George, Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Hiperhu: Penarikan Royalti per Meter Persegi Perlu Dikaji Ulang
Di samping itu, pihaknya juga akan mendukung keamanan dan kelancaran selama Nataru. Menurutnya, sangat penting menjaga kondusifitas Surabaya pada momen krusial tersebut.
"Kami ikut mendukung upaya stakeholder dan forkopimda dalam menjaga kondusifitas selama Nataru," tandasnya.
Selain mengatur soal jam operasional, SE tersebut juga mengimbau pengelola atau pelaku usaha pariwisata untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Kemudian masyarakat masih tidak boleh menggunakan terompet hingga menyalakan petasan, apalagi konvoi sepeda motor brong-brongan. Tahun lalu juga ada larangan tersebut, karena kondisi masih pandemi Covid-19 dan mengantisipasi penyebaran melalui droplet. (bin)
Sumber: