10 Kali Beraksi, Pelaku Begal Akhirnya Ditangkap Polsek Bubutan

10 Kali Beraksi, Pelaku Begal Akhirnya Ditangkap Polsek Bubutan

Kapolsek Bubutan Kompol Dwi Okta Herianto menunjukkan kedau terduga pelaku dan barang bukti yang disita.-Ali Muchtar-

SURABAYA, MEMORANDUM - Dua pemuda pelaku begal yang sering meresahkan warga Surabaya Pusat akhirnya diringkus oleh Polsek Bubutan. Kedua pelaku yang masih berusia di bawah 20 tahun ini diduga telah melakukan aksi begal sebanyak 10 kali.

Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (19) berperan sebagai joki dan AD (18) sebagai eksekutor yang merampas handphone korban.

Mereka ditangkap oleh anggota Polsek Bubutan yang sedang berpatroli pada 26 Februari 2024 di sekitar Jalan Embong Malang, Surabaya.

"Korbannya adalah seorang pengemudi ojek online yang handphonenya merk Samsung dirampas dari holder handphone dekat spion sebelah kiri," ungkap Kompol Dwi Okta Herianto dalam konferensi pers, Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:Ancam Celurit, 4 Begal di Pasuruan Bawa Kabur Beat

Setelah handphonenya dirampas, korban mengejar pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor PCX. Di depan Stasiun Pasar Turi, korban berhasil menabrakkan motornya ke arah pelaku hingga motor pelaku terjatuh dan menabrak mobil milik warga sekitar.

Pelaku masih berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam kepada warga. Petugas Polsek Bubutan yang sedang berpatroli kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ternyata membawa pisau sepanjang 50 cm dan 2 buah pisau sepanjang 26 cm.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Beruntungnya, tidak ada korban luka atau korban jiwa dalam kasus pencurian ini.

Kapolsek Bubutan menyatakan bahwa keamanan di wilayah Bubutan akan semakin ditingkatkan untuk mencegah aksi begal dan meresahkan masyarakat.(mtr)

Sumber: