Diundang Tak Hadir, Audiensi Terbuka Pemdes Kedoyo dengan Warga Ditunda

Diundang Tak Hadir, Audiensi Terbuka Pemdes Kedoyo dengan Warga Ditunda

Kades Andik bersama Forkopimcam Sendang.-Biro Tulungagung-

"Siapa yang memberikan keterangan palsu harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tetapi jika kami yang bersalah, kami siap menerima konsekuensinya," tegasnya.

Melalui audensi, lanjut Andik, warga masyarakat bisa mengerti apa yang terjadi sesungguhnya di pemerintahan Desa Kedoyo.

"Dan selebihnya kiranya bisa memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa Kedoyo, juga terhadap pribadi saya selaku kepala desa," urainya.

Terpisah, Camat Sendang, Novi Putranto mengaku juga hadir bersama tiga pilar untuk mendampingi jalanya mediasi Pemerintah Desa Kedoyo dengan pihak-pihak terundang.

"Mediasi melibatkan pihak yang terjadi kesalahpahaman. Semuanya diundang secara terbuka oleh kepala desa. Karena kemarin gak ada yang datang, sehingga mediasi belum bisa dilaksanakan," terangnya.

Menurut Camat Novi, selain pihak terundang, masyarakat umum juga boleh hadir ketika audensi dan mediasi di Kantor Desa Kedoyo.

"Kami berharap berkah rahmat dan barokahnya Ramadan tahun ini bisa membawa kedamaian di wilayah Kecamatan Sendang. Dan khususnya di Desa Kedoyo. Sehingga apabila ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik melalui musyawarah dengan otak dingin, tidak mudah terprovokasi hal-hal yang belum tentu kebenaranya. Sehingga tercipta wilayah Kecamatan Sendang yang aman dan kondusif," pungkasnya.(kin/mad)

Sumber: