Polisi Tangkap Direktur Travel di Surabaya Terkait Penipuan Haji Furoda
Jemaah memadati Masjidil Haram--Unsplash
JAKARTA, MEMORANDUM - Polisi menangkap seorang direktur travel haji umrah di Surabaya inisial SJA, terkait penipuan haji furoda.
SJA yang juga pemilik biro travel MII itu ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 13 Maret 2024 lalu oleh Polda Metro Jaya. Sedangkan kantor PT MII berlokasi di kawasan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka SJA memiliki izin atas PT Musafir Internasional Indonesia untuk menyelenggarakan pemberangkatan umrah.
“Fasilitas ibadah Haji Furoda dari PT Musafir Internasional Indonesia, yakni Haji Furoda Jamaah VIP Hotel Bintang 5, pendaftaran 2021 berangkat Tahun 2023 seharga Rp125 juta per orang,” jelas Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/24).
Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial TBS dan GS, yang merupakan suami istri itu melaporkan ke polisi karena merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA.
Dalam laporannya, korban mengaku mendaftarkan paket haji furoda VIP di travel milik SJA pada Oktober 2021 dan diberangkatkan pada Juni 2023.
"Setelah sampai Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya bohong belaka, karena korban ternyata menjadi haji backpacker," kata Ade Ary. (*)
Sumber: