KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Petugas KPK awal mula saat melakukan penggeledahan Kantor DPRKP-CK di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarko Lamongan, Jawa Timur September 2023, silam.-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Yoyon Sudiono sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemkab. Lamongan yang menelan anggaran Rp. 151 Miliar.

Menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rilo Pambudi dan Tim di Polrestabes Surabaya, Jl. Sikatan No.1, Kota Surabaya, Jawa Timur. Bahwa pemeriksaan terhadap saksi untuk didengar keterangannya, Yoyon Sudiono dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, pukul 13.00 WIB.

Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh tersangka Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan bersama - sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan-kawan.

Namun, Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut serta materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Surabaya periode 2016-2021 itu, Minggu 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rp 151 Miliar, KPK Geledah Kantor Pemkab Lamongan

Untuk diketahui, pemanggilan berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/2122/DIK.01.00/23/03/2024. Dasar, Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.

Dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga tahun 2019.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, penyidik. (pul)

Sumber: