Awas! Upal Marak Jelang Idulfitri, Tita Praspa Dayanti SH MH:Dilihat, Diraba, dan Diterawang
Host Podcast Memorandum TV Eko Yudiono dan Tita Praspa Dayanti SH MH.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Tita Praspa Dayanti SH MH dari kantor advokat hukum GAW and Partner menjadi bintang tamu di podcast Memorandum TV, Kamis, 21 Maret 2024. Kedatangan Tita terkait maraknya peredaran uang palsu (Upal). Baru-baru ini juga, salah satu Polsek di kota metropolis juga berhasil mengungkap penjualan Upal.
Dalam kesempatan itu, Tita juga membahas tentang maraknya kejahatan di media sosial yang cukup mengkhawatirkan.
Juga masalah warisan yang terkadang menjadi ribet dalam keluarga.Podcast selengkapnya bersama host Eko Yudiono akan tayang pada Sabtu, 23 Maret 2024 mulai pukul 16.00.
BACA JUGA:Hamin Gimbal Jadi Bintang Tamu Podcast Memorandum TV: Mencintai Persebaya dengan Hati
Wanita yang berkantor di kawasan Pepelegi, Sidoarjo ini menyebut, ancaman 15 tahun penjara ternyata tidak membuat jera pelaku pembuat uang palsu.
BACA JUGA:Omoda E5 Mulai Dipasarkan di Jawa Timur, Chery Beri Promo Menarik Bagi 4.000 Pembeli Pertama
“Mungkin juga sebanding dengan keuntungan secara ekonomi ya. Karena, dengan membuat upal secara ekonomi mereka langsung melejit kalau tidak ketahuan atau tidak tertangkap,” urainya.
Dari tinjauan hukum para pembuat upal ini bisa dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP. Yaitu menekankan objek ditiru dan/atau dipalsukan dan diedarkan kepada masyarakat ialah mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank. Sedangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 menekankan bahwa yang ditiru dan/atau dipalsukan itu ialah Mata Uang Rupiah.
Karena meraknya peredaran upal terkadi ketika menjelang Idulfitri dan hari besar lainnya, Tita wanti-wanti agar masyarakat awam selalu waspada. “Utamanya kepada pedagang-pedagang di pasar yang terkadang saking ramainya pembeli upal diselipkan. Kasihan juga sih untuk para pedagang,” katanya.
Karena itu, teliti terhadap uang palsu yang beredar harus selalu dilakukan.”Bank Indonesia kan sudah memberikan tips antara lain, dilihat, diraba dan diterawang,” imbuhnya.
Menurut Tita, di Indonesia, pihak yang berwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini lebih fokus kepada pelanggaran pasal 244 dan 245 KUHP. “Untuk plafform atau media sosialnya belum. Jadi lebih kepada pelaku kejahatannya,” terangnya.
Di kesempatan itu, Tita juga membagikan pengalamannya menangani kasus warisan. Menjadi pelik ketika tidak ada wasiat dari ahli waris. Namun, Tita berhasil menyelesaikan kasus tersebut. “Warisan itu menyangkut hal yang sensitive dalam keluarga. Jadi harus benar-benar dihandle dengan baik,” katanya.
Di bagian lain, Tita juga menyebut, kejahatan di dunia maya cukup meresahkan. Ia pun wanti-wanti agar masyarakat berhati-hati agar tidak terlibat atau bahkan menjadi pelaku kejahatan. “Kalau bisa jangan. Karena sangat tidak mengenakkan berurusan dengan hukum,” jelasnya. (*)
Sumber: