umrah expo

Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Total Barang Bukti Rp52 Juta

Polres Jember Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu, Total Barang Bukti Rp52 Juta

​Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma beber barang-bukti dan dua tersangka.--

​JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp52 juta. Kedua tersangka berinisial H-L (60) dan D-I-L (50) ditangkap di dua lokasi berbeda, sementara satu pelaku lain berinisial M-K masih dalam pengejaran (DPO).

​Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Resmob unit timur Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:Kompak Edarkan Uang Palsu, Pasutri Kencong Dibekuk Polsek Umbulsari


Mini Kidi--

​"Tim kami berhasil melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka H-L di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari pada Kamis, 21 Agustus 2025," ujar ​Kapolres Jember. dalam konferensi pers, Rabu 27 Agustus 2025.

Menurut mantan Kapolres Pasuruan AKBP Bobby A. Candroputra, ​dari penangkapan H-L, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta. Setelah diinterogasi, H-L mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka M-K dan diedarkan bersama D-I-L.

​Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap D-I-L pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.

BACA JUGA:Polsek Ledokombo Gulung Sindikat Uang Palsu

​AKP Angga menambahkan, kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu itu dari M-K yang saat ini masih buron. "Satu bulan lalu, kedua tersangka diajak M-K ke Pemalang, Jawa Tengah. M-K mengaku memiliki kenalan seorang dukun yang bisa mendatangkan uang," jelasnya.

​Pada 8 Agustus 2025, M-K mendatangi rumah H-L dan menyerahkan uang palsu total Rp57 juta. Dari jumlah tersebut, Rp52 juta berhasil disita polisi, sementara sisanya sudah beredar.

​Barang bukti yang diamankan antara lain ​660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp33.000.000) dan ​190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp19.000.000).

BACA JUGA:Warga Banyuwangi Edarkan Uang Palsu

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.(edy)

Sumber:

Berita Terkait