umrah expo

Dua Kades di Ngawi Tersangka Upal, DPMD Belum Berhentikan Sementara

Dua Kades di Ngawi Tersangka Upal, DPMD Belum Berhentikan Sementara

Kepala DPMD Ngawi Kabul Tunggul Winarno. -Rita Dwi Erna-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi belum mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap dua oknum kepala desa (kades) yang terjerat kasus peredaran uang palsu (upal).

BACA JUGA:2 Oknum Kades di Ngawi Jadi Tersangka Pengedar Upal, DPRD Prihatin

Keduanya adalah DM, Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan ES, Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. DPMD Ngawi menyatakan masih menunggu keputusan dari pengadilan terkait status hukum kedua kades tersebut.


Mini Kidi--

Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, membenarkan bahwa dua kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran upal.

"Memang benar ada dua oknum kades yang terjerat masalah hukum di Ngawi," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Kades di Ngawi Terlibat Jaringan Uang Palsu, Target Edar Rp10 Miliar per Bulan

Kabul menjelaskan bahwa DPMD Ngawi telah menyarankan kepada pemerintah desa dan kecamatan terkait agar proses pelayanan di desa masing-masing tidak terganggu.

Langkah pemberhentian sementara baru akan dilakukan jika yang bersangkutan mendapat ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun. Namun, apabila kasus yang menjerat adalah korupsi, terorisme, makar, atau terkait keamanan negara, pemberhentian dapat langsung dilakukan.

Meskipun berstatus tersangka, kedua kades ini masih tetap menerima hak-haknya sebagai kepala desa sebelum ada keputusan pemberhentian sementara. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, DPMD menyerahkan tanggung jawab pelayanan kepada sekretaris desa dan perangkat desa setempat di masing-masing desa.

"Untuk saat ini masih belum dilakukan pemberhentian sementara karena yang bersangkutan belum ada keputusan dari pengadilan," pungkas Kabul.

Sejauh ini, pengisian posisi melalui Pelaksana Tugas (Plt) juga belum dilakukan mengingat proses pemberhentian sementara belum berjalan. (aris/dik)

Sumber: