Ada SE Mendagri, 14 Mantan Kades di Gresik Dikukuhkan Kembali, 1 Kades Ditangguhkan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan kembali 14 mantan kades sebagai tindak lanjut surat edaran Mendagri. -Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengukuhkan kembali 14 kepala desa (kades) yang sebelumnya telah habis masa jabatannya, Senin 25 Agustus 2025.
BACA JUGA:Nyabu Ditemani Wanita, Oknum Kades di Bawean Digerebek Polisi
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik.

Mini Kidi--
Pengukuhan kembali itu merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
BACA JUGA:Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur
Hal itu sekaligus jadi implementasi atas UU No 3 2024 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dari yang semula 6 tahun, kini masa jabatan kades menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Tak Jadi Bebas, Permohonan Praperadilan Mantan Kades Sekapuk Ditolak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan menjelaskan, bahwa terdapat total 19 desa yang mengalami kekosongan jabatan kades. Sejak dua tahun belakangan, kekosongan tersebut diisi oleh PNS penjabat (Pj) kades yang ditunjuk bupati.
BACA JUGA:Polemik Pungutan Dana Pelantikan 47 Kades Gresik Jangan Menguap
“Dari 19 desa, 2 kepala desa meninggal dunia dan 2 lagi mengundurkan diri,” ujar Abu Hasan.
BACA JUGA:47 Kades Baru Ditarik Rp 900 Ribu untuk Pelantikan, Komisi 1 DPRD Gresik: Tidak Etis
Meski begitu, dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, hanya 14 kades dikukuhkan. Terdapat satu desa yang masih ditangguhkan. Yakni Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang posisi kades sebelumnya dijabat Abdul Halim.
BACA JUGA:Dituduh Korupsi, Kades Laporkan LSM ke Polisi
Sumber:



