Ada SE Mendagri, 14 Mantan Kades di Gresik Dikukuhkan Kembali, 1 Kades Ditangguhkan

Ada SE Mendagri, 14 Mantan Kades di Gresik Dikukuhkan Kembali, 1 Kades Ditangguhkan

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan kembali 14 mantan kades sebagai tindak lanjut surat edaran Mendagri. -Achmad Willy Alva Reza-

Penangguhan pengukuhan tersebut dilakukan atas pertimbangan menjaga kondusivitas wilayah. Sebab, banyak warga yang menolak pengukuhan kembali Abdul Halim dikarenakan kasus pidana yang sempat menjeratnya terkait penggelapan aset desa.

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Prambangan Gresik Lebaran di Penjara

“Kita tentu berpikir kondusivitas, kita menjaga keamanan suatu wilayah yakni Desa Sekapuk karena kondusivitas ini menjadi poin penting dalam masyarakat desa,” terang Bupati Yani terkait keputusan penangguhan pengukuhan kembali Kades Sekapuk. 

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tak ingin kondisi sosial dan ekonomi di desa wilayah Gresik utara itu terganggu akibat timbulnya situasi warga yang tidak kondusif. Risiko itu dicegah dengan penangguhan tersebut. 

BACA JUGA:Korupsi Anggaran Dana Desa, Kades Dooro Gresik Diborgol

“Kita tidak ingin ada persoalan yang timbul di desa tersebut. Sehingga kami putuskan untuk meninggalkan satu desa tersebut,” tandasnya. 

BACA JUGA:Finalisasi KUA-PPAS Tuntas, Siltap Kades dan Perangkat Desa Naik

Terkait nasib jabatan kades di Sekapuk, pemkab kini masih menunggu hasil keputusan musyawarah yang dilakukan oleh warga setempat. Masyarakat diberi kesempatan untuk turut mengambil keputusan. (rez)

Sumber: