umrah expo

2 Oknum Kades di Ngawi Jadi Tersangka Pengedar Upal, DPRD Prihatin

2 Oknum Kades di Ngawi Jadi Tersangka Pengedar Upal, DPRD Prihatin

Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi menyatakan keprihatinannya atas penetapan dua oknum kepala desa (kades) di wilayah tersebut sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu (upal). Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, mengungkapkan kekecewaannya.

BACA JUGA:Dua Kades di Ngawi Terlibat Jaringan Uang Palsu, Target Edar Rp10 Miliar per Bulan

“Sangat prihatin sekali atas kasus yang dilakukan oknum kepala desa tersebut,” ujar Anas Hamidi saat dikonfirmasi media di ruang Komisi I DPRD Ngawi.


Mini Kidi--

Ia menambahkan bahwa seharusnya kades menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti mengedarkan upal.

Terkait status kedua oknum kepala desa yang kini menjadi tersangka, Komisi I DPRD Ngawi berencana segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi.

BACA JUGA:Ruang Ketua Komisi II DPRD Ngawi Digeledah Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan PT GFT

Koordinasi ini penting untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengisian posisi kades yang kosong dengan Penjabat sementara (Pj) dari kecamatan setempat.

Anas Hamidi menekankan pentingnya menjaga agar pelayanan masyarakat di desa-desa tersebut tidak sampai terganggu.

BACA JUGA:DPRD Ngawi Minta Perbaikan Ruang Kelas SDN Grudo 3 Jadi Prioritas APBD Perubahan 2025

Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Ngawi berhasil membongkar kasus peredaran upal skala besar. Lima tersangka diamankan, dan dua di antaranya adalah oknum kades di Kabupaten Ngawi. Para pelaku memiliki target produksi upal hingga Rp 10 miliar setiap bulannya.

BACA JUGA:Tiga Ruangan Kelas SDN Grudo 3 Ngawi Rusak Parah, Tak Tersentuh Pemerintah

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan bahwa kelima tersangka yang terlibat adalah DM (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Ngawi; ES (55) warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Ngawi; AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

BACA JUGA:Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Ngawi, Peluang Dapat Bonus Rp. 400 Juta

“Tersangka DM dan ES ini merupakan oknum kepala desa di Ngawi,” tegas Kapolres Charles. (aris/dik)

Sumber: