umrah expo

Dua Kades di Ngawi Terlibat Jaringan Uang Palsu, Target Edar Rp10 Miliar per Bulan

Dua Kades di Ngawi Terlibat Jaringan Uang Palsu, Target Edar Rp10 Miliar per Bulan

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menunjukkan tersangka dan barang bukti upal saat ungkap rilis di Mapolres Ngawi.--

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satreskrim Polres NGAWI berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu skala besar yang melibatkan lima tersangka, dua di antaranya adalah oknum kepala desa di Kabupaten NGAWI. Para pelaku menargetkan produksi uang palsu mencapai Rp10 miliar setiap bulannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam keterangannya mengungkapkan kelima tersangka tersebut berinisial DM (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Ngawi, ES (55) warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Empat Tersangka Kasus Uang Palsu


Mini Kidi--

"Tersangka DM dan ES ini merupakan oknum kepala desa di Ngawi," tegas Kapolres Charles.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 1 Mei 2025, ketika seorang pegawai toko di Dusun Pule, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, menerima uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu saat transaksi pembelian rokok dan minuman. Merasa curiga, pegawai tersebut menyimpan uang itu dan melaporkannya ke Polres Ngawi setelah pergantian sif.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Kapolres Dani: Pastikan Keasliannya Dulu

Polres Ngawi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dari tangan tersangka DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016. Pengembangan kasus berlanjut, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar dari tersangka TAS. Dari TAS, disita 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 1.000 lembar Brazilian Real palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, serta 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100 US Dollar yang belum terpotong.

Kapolres Charles menambahkan bahwa para tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari dua lokasi berbeda di Jawa Barat, yaitu sebuah hotel di Bandung dan di Cirebon. Pelaku AP dan TAS mengaku terlibat setelah diajak oleh seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan besar jika berhasil mendapatkan pembeli. Saat ini, identitas Mr. X telah dikantongi dan masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Uang Palsu, Satbinmas Polres Kediri Sidak Lapak Penukaran Uang Baru

Atas perbuatannya, tersangka DM, ES, dan AS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka AP dan TAS dikenakan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Pasca Gagalkan Penyelundupan Uang Palsu, Lapas IIB Mojokerto Perketat Pemeriksaan

"Ancaman hukuman maksimal untuk para tersangka adalah 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Charles.(ris/dik)

Sumber: