KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

KPU Tulungagung Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Much Amarodin.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Masa kerja badan adhoc KPU untuk Pileg 2024 bakal segera berakhir. Untuk badan adhoc tingkat kecamatan yakni Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) bakal selesai pada April mendatang. Sedangkan badan adhoc tingkat kelurahan yakni Pantia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada bulan Maret ini.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Tulungagung, Much. Amarodin.

Amar mengatakan, sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membentuk badan adhoc di tingkat kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang direncakan pada bulan November 2024 mendatang.

"Kalau yang saat ini PPK itu kan selesainya masa kerja bulan April, kalau PPS kan di bulan Maret. Nanti kita lihat saja perkembangan untuk pembentukan badan adhoc di Pilkada 2024," ujarnya, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Kampanye Akbar Mulai, KPU Tulungagung Berharap Tak Ada Konvoi Berknalpot Brong

Disinggung soal mekanisme pembentukannya, ada mekanisme melalui perekrutan dengan membuka penerimaan anggota PPK seperti pada pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pileg lalu, atau dengan mekanisme assessment kinerja badan adhoc saat ini sebagai landasan untuk pembentukan badan adhoc pada Pilkada 2024 nanti.

"Mekanismenya bisa membuka penerimaan kayak yang awal dulu, atau bisa dengan menggunakan assessment kinerja badan adhoc saat ini sebagai landasan untuk pembentukan badan adhoc pilkada," jelasnya.

Pihaknya berharap, mekanisme assessment badan adhoc pada Pileg 2024 bisa dipilih untuk pembentukan badan adhoc Pilkada 2024. Namun pihaknya belum bisa memastikan mekanisme mana yang akan dipilih.

Sebab ada kekurangan dan kelebihan dari masing-masing mekanisme yang akan dijalankan. Amar mencontohkan, jika mekanisme assessment yang diambil maka penggunaan anggaran untuk rekruitmen pembentukan badan adhoc bisa ditekan. Sebaliknya jika yang digunakan adalah mekanisme rekrutmen seperti di awal.

BACA JUGA:KPU Tulungagung Buka Pendaftaran KPPS, Syarat Kesehatan Jadi Hal Penting

"Kita sih harapannya seperti itu, namun kita masih akan melihat perkembangan nanti," ungkapnya.

Ditanya untuk pembentukan badan adhoc tingkat desa atau kelurahan, menurut Amar nantinya akan menyesuaikan dengan pelaksanaan pembentukan badan adhoc tingkat kecamatan untuk Pilkada 2024.(fir/mad)

Sumber: