Polres Tanjung Perak Panen Tangkapan, Ungkap 17 Penyalahgunaan Narkoba, dan 21 Tersangka
Para pelaku kasus narkoba diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 21 tersangka selama bulan Februari 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskoba AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 dan dua timbangan elektrik.
"Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, polisi mengamankan satu pelaku berinisial AF di Jalan Boharan Sidoarjo," Khusen kata Khusen, Jumat (8/3/2024).
BACA JUGA:Pelaku dan Penadah Motor Curian Diringkus Satreskim Polres Tanjung Perak
AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan AF, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.450.000.
"Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan MWS. di Dusun Wates Tanjung Gresik," jelasnya.
Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita, sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 150.000 dan satu unit handphone.
"Selain sabu dan ekstasi polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya," tandasnya.
Khusen mengungkapkan lagi, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AFS pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kost di Jalan Mastrip Surabaya. Polisi menemukan, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.
"Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang berinisial IVN saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO)," tuturnya.
"Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak," ujarnya.
Khusen menambahkan, berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.
"Polres Tanjung Perak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, " jelasnya.
Sumber: