Satreskrim Polres Kediri Kota Beber Ungkap Kasus Kriminal Periode Juli 2025, Ini Dia
Polisi tunjukkan para pelaku dan barang buktinya--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Selama periode Juli 2025, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Salah satunya kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo yang terjadi pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Amankan 4 Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Tewasnya Santri Asal Banyuwangi

Mini Kidi--
Dalam kasus ini polisi menetapkan 5 pelaku menjadi tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Selanjutnya Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang menyasar toko handphone di wilayah Kota Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipito Dwi Leksana, ketika press release pada Kamis pagi 24 Juli 2025 menyampaikan, peristiwa pengeroyokan terjadi ketika sekelompok pemuda yang baru saja menyaksikan acara Pencak Dor di Kabupaten Blitar melintasi wilayah Mojo, Kediri. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan JWK Mojo, mereka berpapasan dengan dua pemuda yang menjadi korban.
BACA JUGA:Isra’ Mi’raj, Polres Kediri Kota Tingkatkan Keimanan dan Soliditas Guna Wujudkan Polri Presisi
Tanpa sebab yang jelas, para pelaku melakukan penyerangan. Ketiganya diketahui menendang hingga memukul korban dengan aksesoris kendaraan, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.
"Pelaku juga diketahui sempat mencabut kunci motor korban, untuk menghalangi korban melarikan diri," terang AKP Cipto.
Selain ketiga pelaku di atas, polisi juga mengamankan dua orang dewasa yakni, Ra (18) dan MA (20). Keduanya juga ikut dalam rombongan yang sama.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Maksimal, Kapolres Kediri Kota Cek Pelayanan Publik
Saat melintas di wilayah Ngadiluwih, mereka menyerang korban lain yang sedang membeli makanan. Korban ditendang, diinjak, bahkan dilempar batu hingga mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di kaki.
Meski dua laporan polisi diterbitkan secara terpisah, LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa, dan LP Nomor 116 untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), polisi menyatakan bahwa dua kejadian ini merupakan satu rangkaian aksi kekerasan.
Sumber:



