umrah expo

Satreskrim Polres Kediri Kota Beber Ungkap Kasus Kriminal Periode Juli 2025, Ini Dia

Satreskrim Polres Kediri Kota Beber Ungkap Kasus Kriminal Periode Juli 2025, Ini Dia

Polisi tunjukkan para pelaku dan barang buktinya--

"Mereka dijerat pasal berbeda sesuai usia dan peran, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Berjalan Aman Kondusif, Kapolres Kediri Kota Sampaikan Terima Kasih dan Beri Apresiasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, AKP Cipto juga membeberkan keberhasilan Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus pencurian yang menyasar toko handphone.

Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan KH Wahid Hasyim No.158, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto dan di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. 

"Kasus pertama korban dalam perkara ini adalah  CV Dancel. Pelaku, pria berusia 25 tahun warga Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, menjalankan aksinya pada Senin dini hari, 7 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Cipto.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Jaga Ketat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di PPK

Di tempat ini, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar 400 ribu serta satu tiga unit HP.

Kasus kedua terjadi di toko Support iPhone Kediri Shop & Service yang beralamat di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pelakunya berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar. Aksi ini terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

"Pelaku berhasil mengambil tiga unit iPhone, yakni, iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro," imbuh Kasatreskrim.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Cek Sarana Prasarana dan Kelengkapan Pelayanan Publik di Polsek Jajaran

Ketiga ponsel itu ia simpan dalam jaket hoodie yang dipakai. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga," tegas Kasatreskrim.

Sumber: