Pencuri Kotak Amal Masjid Mujahidin TPI Wiyung Dituntut 2 Tahun

Pencuri Kotak Amal Masjid Mujahidin TPI Wiyung Dituntut 2 Tahun

Terdakwa Rusli mendengarkan tuntutan JPU nelalui video call. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Apes menimpa terdakwa Muhammad Rusli Nazari, usai sukses mencuri kotak amal sebanyak tiga kali di Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung blok HH-II RT 004 RW 007, Kelurahan Wiyung, Rusli pun tertangkap saat beraksi untuk keempat kalinya. 

"Menuntut terdakwa Rusli, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christian di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 6 Maret 2024.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Mangapul menanyakan ke terdakwa Rusdi terkait tuntutan jaksa. "Minta keringanan Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call. 

BACA JUGA:Kajari Tanjung Perak Bersilaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa mengatakan alasannya meminta keringanan karena memiliki keluarga. "Saya punya keluarga Yang Mulia, saya punya 3 orang anak," ungkap terdakwa. 

BACA JUGA:Beredar Surat Pelantikan, Kepala Kantor BPN Surabaya 2 Tunggu Pelantikan

Sebelumnya, JPU menghadiri saksi Ahmad Firdaus Firmasyah dipersidangan, Firdaus mengatakan bahwa yang mengetahui takmir masjid. "Kita taunya pada rekaman CCTV sebelumnya (aksi ketiga) dan saat beraksi  tanggal 4 November 2023 pukul 19:30, kita amankan dan belum sempat keluar dari masjid," terang saksi.

Terhadap ketrangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia, saya bekerja sebagai kuli bangunan, sudah mencuri kotak amal sebanyak 4 kali, saya sangat menyesal yang mulia," katanya.

Dalam dakwaan, diketahui, tanggal 4 November 2023, terdakwa M Rusli Nazari berniat mencuri kotak amal masjid. Terdakwa membawa alat plat pembungkus baterai merk “ABC” warna biru putih, diubah bentuknya menjadi huruf “L”.

Selanjutnya saat berada di depan Masjid  Mujahidin Taman Pondok Indah, Wiyung blok HH-II Rt.004 Rw.007, terdakwa melihat kotak amal masjid yang berisi uang Rp 3,5 juta.

Sekira jam 19.30 WIB, terdakwa masuk kemudian membuka kotak amal masjid dengan cara merusak gembok kotak menggunakan alat plat pembungkus baterai, diubah menjadi huruf “L”. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Acmad Syafi’I dan saksi Achmad Firdaus Firmansyah.

Terdakwa mengaku akan mengambil uang didalam kotak amal tersebut namun belum selesai. Akibat perbuatan Terdakwa, Masjid Mujahidin Taman Pondok Indah Wiyung berpotensi alami kerugian  Rp.3.500.000,-. (rid)

Sumber: