Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka, AKBP Charles: Masih Ada Tersangka Lain

Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka, AKBP Charles: Masih Ada Tersangka Lain

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kasubdit V Siber AKBP Charles P. Tampubolon Simamora saat memberikan keterangan ke awak media.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin sebagai tersangka dalam konten Tukar Pasangan yang viral di media sosial (medsos).

Penyelidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten berkolaborasi melakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam kasus ini.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombespol Dirmanto dari hasil pemeriksaan bahwa Gus Samsudin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dan hari ini Jumat 1 Maret 2024 saudara Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hari ini juga Samsudin sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim," kata Kombespol Dirmanto, Jumat 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Viral Konten Tukar Pasangan Diperbolehkan, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Kabidhumas menambahkan bahwa dalam konten Tukar Pasangan ini dimungkinkan akan ada tersangka tambahan. "Kemungkinan masih ada tersangka lainnya ini kan masih dalam proses," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan bahwa, kepada Samsudin,  pihaknya akan menerapkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang ITE.

"Karena membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Dan untuk tersangka lain ada tapi kami masih mendalami perannya sejauh mana," kata AKBP Charles.

Dalam kasus konten Tukar Pasangan ini, peran Samsudin itu sendiri adalah sebagai pembuat skenario. "Sebagai pembuat skenario dan sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa," ucapnya.

BACA JUGA:Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut dibuat sekitar pertengahan Februari 2024. Dan durasi video tersebut sekitar 30 menit.

"Keuntungan dari video ini, Samsudin berharap bisa menaikkan kontennya dan mendapatkan banyak subscribe di YouTube," bebernya.

Untuk sementara ini, Gus Samsudin masih dikenakan undang-undang ITE. Namun untuk kedepannya, pihaknya masih meminta pendapat dari ahli agama dan pidana terkait penistaan agama.

"Kami masih tindak lanjuti dan menerima pendapat dari ahli agama dan pidana terkait penistaan agama. Artinya tidak menutup kemungkinan akan dikenakan padal berlapis," ungkapnya.

"Untuk calon tersangka lain ini berperan yang merekam dan mengupload video," tutupnya.(rid)

Sumber: