Aset Puluhan Miliar Milik Penyandang Disabilitas Dipasarkan, Dua Lansia di Surabaya Layangkan Gugatan
Kuasa hukum dari keluarga Okky Budi memberikan keterangan pers.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Aset senilai puluhan miliar milik Okky Budi Santoso (43), penyandang disabilitas tunagrahita asal SURABAYA, dipasarkan secara sepihak oleh sekelompok orang yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Alhasil, pasangan lansia Harjanto dan Swandajani, yang merupakan paman dan bibi dari Okky melayangkan gugatan terhadap LX dkk ke pengadilan.
Gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan pasal 33 (4) UU Nomor 18 tahun 2016 tentang Disabilitas yang berbunyi dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
"Ada dugaan perbuatan melawan hukum untuk menjual aset rumah atas nama Okky Budi Santoso dan Hendro Sasongko (ayah kandung Okky)," terang Rudolf Ferdinand Purba Siboro, kuasa hukum Harjanto dan Swandajani, Rabu, 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Kawal Gugatan ke Wali Kota, Suami Penjual Rujak Cingur Ikuti Sidang di PN Surabaya
Rudolf menerangkan, Hendro Sasongko merupakan ayah kandung dari Okky Budi. Hendro sudah meninggal pada tahun 2018. Sedangkan Okky Budi tumbuh dengan keterbelakangan mental. Saat ini, ada aset rumah atas nama Okky Budi di Jalan Dinoyo. Lalu atas nama Hendro di Jalan Kahuripan.
Rudolf menduga, dua rumah itu hendak dikuasai kelompok LX. Dugaan Rudolf itu diperkuat dari LX yang mengajukan pengampuan kepada Okky Budi. Padahal, ibu kandung Okky Budi berinisial VN telah memasrahkan Okky Budi kepada bibinya, Swandajani, dengan surat pernyataan tertulis.
“Kami menduga ada usaha untuk menguasai aset 2 rumah bernilai puluhan miliar oleh kelompok LX, karena ada pengajuan pengampuan. Berdasarkan peraturan, anak-anak disabilitas memang harus mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan untuk menjual atau mempertahankan aset,” jelas Rudolf.
Akan tetapi, pengajuan LX untuk pengampuan kepada Okky Budi ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 1120/Pdt.P/2023/PN.Sby. Alasannya karena LX bukanlah saudara atau keluarga langsung dari Alm Hendro atau Okky Budi. Dengan putusan Mahkamah Agung itu, maka Okky Budi dilarang untuk menjual asetnya karena dalam keadaan disabilitas tunagrahita.
BACA JUGA:Proses Perceraian Rahasia: Kajian atas Gugatan Perceraian yang Diajukan Secara Diam-Diam oleh Istri
“Namun yang terjadi, sekarang dua aset itu dipasangi plat dijual. Padahal putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Kami lihat ada dugaan upaya melawan hukum memanfaatkan kondisi disabilitas Okky Budi untuk merampas aset itu,” tegas Rudolf.
Rudolf juga menyebutkan bahwa dua kliennya tidak berniat untuk menguasai dua aset yang ditinggalkan aln Hendro. Baik Harjanto dan Swandajani merupakan orang kaya yang sudah berkecukupan.
Kedua saudara kandung dari alm Hendro ini hanya meminta agar aset milik Okky Budi digunakan untuk kehidupan pribadi hingga tua nanti. Mereka ingin memastikan, dua aset itu tidak dirampas dari keponakannya yang disabilitas tunagrahita.
“Jadi gugatan yang kami ajukan masih dalam proses. Kami berharap kebijaksanaan dari hakim untuk memutus perkara ini dengan hati nurani dan adil,” pungkas Rudolf.
Sumber: