Keroyok Seorang Pemuda, Enam Anggota Gangster di Jombang Diringkus

Keroyok Seorang Pemuda, Enam Anggota Gangster di Jombang Diringkus

Enam gangster pelaku pengeroyokan diamankan polisi beserta barang bukti.--

JOMBANG, MEMORANDUM - Anggota gangster yang meresahkan masyarakat di Jombang, akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu, (25/2/2024) pukul 23.00 WIB. 

Mereka yaitu, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tulungagung Puji Kinerja Anggota Amankan Pemilu 2024

Keenam anggota ganster tersebut diringkus usai melakukan pengeroyokan terhadap Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. 

BACA JUGA:Asyik Nyabu, 3 Bersaudara di Jombang Dibekuk

Agung dikeroyok para gengster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari. Saat itu dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gengster yang sedang konvoi. Saat itu juga, salah seorang anggota gengster melempar batu bata ke arah Agung.

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya, Senin (26/02/2024).

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujar Dian Anang. 

Usai mendapatkan laporan korban, Dian Anang membeberkan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan polisi berhasil mengungkap identitas enam anggota gengster yang mengeroyok Agung.

"Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan," bebernya. 

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

Sumber: