Asyik Nyabu, 3 Bersaudara di Jombang Dibekuk

Asyik Nyabu, 3 Bersaudara di Jombang Dibekuk

Tiga pengedar yang masih bersaudara di Mapolres Jombang. -Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Lagi pesta sabu di dalam rumah Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, JOMBANG, tiga laki-laki bersaudara diringkus polisi. 

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan tiga orang, polisi juga menemukan 19,69 gram sabu dan 29.150 butir pil koplo yang sudah siap untuk diedarkan. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Gulung Jaringan Pengedar Sabu

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal ia menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Mojotrisno. 

"Berbekal laporan itu, tim kami langsung bergegas ke lokasi pada Senin, 19 Februari 2024 pukul 12.40 WIB," katanya, Jumat, 23 Februari 2024. 

BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu dan Pil Koplo

Komar mengungkapkan, setelah tim bergerak dan sampai di rumah tersebut, polisi mendapati tiga orang yang tengah asik mengisap sabu di dalam rumah. Mereka adalah DAS (26), ADP (35) dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Mojoagung.

"Lokasi ini digunakan oleh pihak keluarga sendiri, yaitu kakak beradik. Digunakan untuk pesta sabu," ungkapanya. 

Tiga orang tersebut pun tidak dapat berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. Petugas kemudian menggeledah isi rumah dan menemukan barang bukti sabu serta pil koplo yang disembunyikan dalam karung plastik putih.

Dalam karung terdapat 27 botol vitamin berisi ribuan pil dobel L dan 43 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil dobel L siap edar. Selain itu juga ditemukan 5 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kardus HP.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Sabu

"Dari penggeledahan itu kami mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 19,69 gram dan pil dobel L sebanyak 29.150 butir," beber Komar.

Komar memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama dua bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

"Kemudian, DAS mengajak dua saudaranya, yakni ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka," paparnya. 

Sumber: