Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara

Budi Said Ajukan Praperadilan, Pengacara: Tidak Ada Kerugian Negara

Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke dan Ben Hadjon. -Farid-

BACA JUGA:Profil Budi Said, Crazy Rizh Pemilik Plaza Marina Surabaya

"Pasal yang diduga sekarang ini adalah terkait UU Tipikor, dianggap melawan hukum oleh pihak berwenang terhadap bonus 20 persen sejumlah 1.136 kilogram yang diajukan klien kami dalam rangka eksekusi. Dia mengira laporan itu untuk menghambat agar tidak dieksekusi, tapi nyatanya malah jadi tersangka dan ditahan. Ada dugaan kuat yang dilakukan kejagung terkesan adanya upaya kriminalisasi, putusan perdatanya lho sudah ada, terkait pasal tipikor tentang kerugian negara itu, negara dirugikan dimana? kan PK dan eksekusi 1.136 kilogram belum diterima, lalu kerugiannya di mana? kalau pun menerima kan sesuai putusan MA," jelasnya.

Menurut Sudiman, kliennya berhak menerima bonus 1.136 kilogram emas yang dijanjikan. Ia menegaskan ada putusannya di kasasi, lalu di PK menguatkan kasasi itu juga.

"Makanya saya sampaikan konsumsi bagi semua, ini kepastian hukum terganggu dengan kasus ini. makannya, kami terdorong untuk menangani kasus ini lalu melakukan praperadilan, minimal 2 alat bukti, dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara karena kliennya tidak menerima 1.136 kilogram, lalu dimana kerugian negaranya?," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Said lainnya, Ben Hadjon menilai kasus kliennya seolah ada konspirasi. Menurutnya, Budi Said menerima informasi terkait adanya diskon itu tidak serta merta mempercayainya, lalu datang ke butik Antam di Surabaya menemui dalah satu petinggi untuk konfirmasi dan dibenarkan bahwa ada penjualan emas dalam cara diskon, lalu transaksi itu dilakukan, sehingga ada cek dan ricek.

BACA JUGA:Begini Alur Dugaan Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said hingga Rugikan Antam Rp 1,266 Triliun

"Modus operandi oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dan 2 rekannya begitu rapi untuk meyakinkan kliennya dalam bertransaksi dalam jumlah triliunan rupiah dan sebanyak 73 kali. Maka dari itu, berdasarkan putusan PN Surabaya dan MA, Budi sebagai korban dan putusan hakim harus dianggap benar," kata Ben. 

Ia lalu memastikan kliennya saat ini siap melakukan praperadilan. Menurutnya, ada sejumlah upaya hukum yang bakal dilakoni dalam jangka waktu yang tak bisa diprediksi.

"Budi jadi korban dalam perkara ini, kami merasa aneh ketika kliennya dijadikan tersangka oleh kejaksaan dalam hal ini. Sejatinya Budi jadi korban lalu menjadi tersangka terkait korupsi yang merugikan keuangan negara. Ada dugaan kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya menjadi tersangka dan ditahan dalam sehari. Kami tidak tahu mengapa proses ini begitu cepat seolah ada metamorfosa, dimana kerugian pribadi Budi sebagai yang ditipu dan dirugikan 1.136 kilogram emas, malah dalam konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan Agung berubah menjadi kerugian negara dalam perkara ini," pungkasnya.(rid)

Sumber: