Tersangka Korupsi Kolam Renang Madiun Gugat Praperadilan, Klaim Hanya Pekerja Lepas
Jaelono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun. -Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek kolam renang Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun, berujung gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Kades Sukosari Kembali Diperiksa, Kasus Korupsi Kolam Renang Terus Bergulir
Tim Penasihat Hukum (TPH) Jaelono (JLN), salah satu tersangka, menilai penetapan tersebut tidak tepat. Mereka berpendapat bahwa kliennya hanyalah pekerja harian yang dikorbankan.

Mini Kidi--
Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis, 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembuatan Kolam Renang, Kajari Madiun Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menetapkan Jaelono dan Eep sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaelono dituduh mengambil alih seluruh proses pembangunan, sementara Eep diduga mengubah rencana anggaran biaya (RAB) tanpa prosedur yang benar.
Menurut perwakilan TPH, Sigit Iksan Wibowo, kliennya hanya seorang buruh harian dengan upah Rp 100 ribu per hari. Ia tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana desa, bukanlah kontraktor, dan bukan pemegang anggaran.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kolam Renang Madiun: 21 Diperiksa, Tersangka Masih Misteri!
Sigit menyebut bahwa yang seharusnya bertanggung jawab adalah kepala desa selaku pemegang kuasa pengelola keuangan desa (PKPKD) dan tim pelaksana kegiatan (TPK).
"Ini proyek negara. Yang bertanggung jawab secara hukum adalah mereka yang mengelola dan mengatur dana, bukan pekerja harian," tegas Sigit.
BACA JUGA:Buntut Korupsi Kolam Renang, 3 Perangkat Desa Gemarang Diperiksa
Sigit juga menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah lisan dari Kepala Desa Sukosari, Kusno.
Tidak ada kontrak kerja resmi, bahkan Jaelono tidak mengetahui adanya RAB. TPH juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut Kejari Madiun sebesar Rp 600 juta.
Menanggapi gugatan ini, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan terkait gugatan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Eks Kades Gemarang Ditahan: Kolam Renang Mangkrak, Negara Rugi Rp 1 Miliar
"Mohon maaf, kami belum menerima surat resmi dari pengadilan perihal itu,” ungkap Achmad Wahyudi.
Pihak TPH kini menunggu penjadwalan sidang praperadilan yang diperkirakan akan digelar dalam sepekan ke depan. (dif/jur)
Sumber:



