Masa Tenang, APK Harus Dibersihkan Peserta Pemilu
Petugas membongkar alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.-Biro Malang Raya-
Dalam melakukan pembersihan harus koordinasi, dengan pihak terkait di setiap tingkatan. Selain karena telah diinstrusikan untuk dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi Jatim, pembersihan APK dioptimalkan untuk memastikan selama masa tenang, wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari pemasangan APK di tempat umum.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Skorsing Rapat Pleno Selama 4 Jam, Ada Apa?
Mahardika menambahkan, pihak KPU mengakui bahwa pada masa tenang hari pertama, masih ada APK yang masih terlihat pada fasilitas umum. Karena peserta Pemilu masih memiliki waktu, hingga tanggal 12 Februari untuk membersihkan APK miliknya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Sukseskan Kirab Bendera Parpol
“Baru H-1 pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari, semuanya harus sudah bersih dan peserta tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun," imbuh Mahardika.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Terima Anggaran Rp 53 M
Karena KPU berharap dapat terwujud suasana yang kondusif, sesuai peraturan perundang-undangan agar masa tenang betul-betul menjadi masa di mana wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari APK yang telah dipasang sebelumnya oleh peserta Pemilu. (*)
Sumber: