Sekolah Tak Bersertifikat, Pemkab Madiun Tak Bisa Beri Bantuan

Sekolah Tak Bersertifikat, Pemkab Madiun Tak Bisa Beri Bantuan

Salah satu sekolah yang diketahui belum memiliki SHM yang menyatakan aset Pemkab Madiun.-Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyatakan tak bisa memberikan bantuan anggaran kepada Sekolah Dasar (SD) dan SMP jika status tanahnya masih belum menjadi aset atau bersertifikat atas nama Pemkab Madiun

Hal itu disampaikan Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto. Untuk itu, dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun untuk menginventarisir berapa sekolah yang belum menjadi aset Pemda. 

"Datanya (jumlah) ada di Disdikbud, kita terus proses. Kami dorong Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun untuk menuntaskan hal itu, karena tahun lalu sudah kita tambahkan sarana prasarana pendukung," ujar dia, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan data Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebanyak 20 persen lahan di Kabupaten Madiun belum bersertifikat. Tak hanya milik perseorangan, rupanya aset Pemda pun ada yang belum tercatat. Seperti jalan, perbatasan sungai hingga lahan yang berdampingan dengan perlintasan kereta api.  

BACA JUGA:Nunggak PBB-P2, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Minta Keringanan ke Pemkab Madiun

"Termasuk kantor OPD (organisasi perangkat daerah) juga ada yang masih berproses. Tahun 2024 ini targetnya sekitar 900 bidang," tandasnya. 

Sekedar diketahui, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.094 Sertipikat Aset Pemkab Madiun pada Rabu (31/1) lalu. Terdiri dari 573 bidang dalam bentuk elektronik dan 521 bidang dalam bentuk analog. Selain itu, diserahkan juga 63 sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari 23 bidang berbentuk elektronik dan 40 bidang berbentuk analog. (rap/ju)

Sumber: