Kuras Isi ATM Majikan, Safudin Dituntut 2 Tahun
JPU Fathol Rasyid membacakan tuntutan terdakwa Achmad Safudin di ruang Tirta 1 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Achmad Safudin tega mencuri ATM dan menguras isi uang milik majikannya Bobby Wibowo Harto Soewito. Karyawan yang bertugas membantu mengurus usaha penginapan di Jalan Kupang mencuri dompet korban saat tertinggal di rumah.
Awal kejadian pada Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 18:30. Saat itu korban berada di RS Siloam karena sedang menunggu orang tua yang sakit dan dompet berisi sejunlah uang dan ATM miliknya tertinggal dirumah.
Melihat dompet majikannya yang tertinggal, terdakwa Safudin membuka dan mengambil ATM korban. Dan pada pukul 23:00 terdakwa pergi ke indomaret sekitar lokasi dan mengambil sejumlah uang.
BACA JUGA:4.486 Kendaraan Operasional Dilelang, Dewan: Wali Kota Surabaya Sekarepe Dewe
"Saya ke ATM di indomaret sekitar lokasi dan berhasil mengambil uang. Saya coba pakai masukkan pin tanggal lahir Bobby dan ternyata cocok," kata terdakwa Safudin saat sifang di Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:800 Kendaraan Operasional Pemkot Surabaya Dilelang
Setelah berhasil masuk dengan pin tersebut lantas dirinya berhasil menggondol uang sejumlah Rp 42 juta. "Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," lanjutnya.
Atas aksi terdakwa, ia berhasil diringkus oleh anggota kepolisian di Solo, Jateng.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid langsung membacakan surat tuntutan.
"Menuntut, terdakwa Achmad Safudin secara sah dan meyakinkan pelakukan tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan dikurangi dengan masa kurungan yang sudah dijalani," kata JPU Fathol.
Atas tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Saya minta meringanan hukuman yang mulia," sahut terdakwa. (rid)
Sumber: